Tambah Ngawur! Ditjen Pajak: Prostitusi Bisa Dikenakan Pungutan


Perekonomian di negeri ini sudah hancur.
Kekayaan alamnya yang melimpah ruah dibawa asing kabur.
Eh, pemerintahnya malah tambah ngawur.
Mau narik pajak dari pejudi dan (maaf) pelacur...

Bagaimana negeri ini jadi berkah kalau begini, lur?

Seandainya kekayaan alam Indonesia yang merupakan anugerah dari Allah betul-betul semaksimal keuntungannya untuk negara dan rakyatnya, bukan digondol asing, tentu akan berlimpah sumber keuangan negara tanpa harus mengais-ngais dari sumber yang berasal dari hal-hal yang dimurkai Tuhan.

***

Ditjen Pajak: Prostitusi bisa dikenakan pungutan

Kementerian Keuangan menyebut prostitusi bisa dikenakan pajak. Sebab, pada prinsipnya, kegiatan yang menghasilkan uang merupakan obyek pungutan.

"Pajak prostitusi itu bisa ditarik, ranah perjudian misalnya, itu juga bisa ditarik. Karena dari Undang-Undang perpajakan yang dikenakan sebagai pajak itu akan dilihat dulu apakah ada subjeknya atau objeknya. Nah subjeknya itu apakah orang atau perusahaan?" kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Mekar Satria Utama, Jakarta, Rabu (16/12).

Hal tersebut diungkapkan terkait maraknya prostitusi melibatkan pesohor wanita belakangan ini. Kendati demikian, Satria menyebut pihaknya perlu mendapatkan data valid.

"Kalau prostitusi masuk sebagai penghasilan resmi bersangkutan," katanya.

Apalagi kalau nanti kami masuk ke rahasia perbankan, oh dibayar melalui transfer bank. Kami tanya pada artis yang bersangkutan, uang ini darimana? Oh ini penghasilan. Jadi secara teoritis itu bisa dikenakan perpajakan.

Sumber: http://www.merdeka.com/uang/ditjen-pajak-prostitusi-bisa-dikenakan-pajak.html


0 Response to "Tambah Ngawur! Ditjen Pajak: Prostitusi Bisa Dikenakan Pungutan"

Post a Comment