Jangan Mau Tertipu, Inilah Ciri-ciri Polisi yang Berhak Melakukan Sweeping


Perilaku pengendara yang tidak tertib dan maraknya tindak pencurian kendaraan bermotor menjadi satu di antara polisi lalu lintas menggelar operasi atau razia atau sweeping.

Pada kegiatan itu, polisi memerika kelengkapan administrasi kendaraan serta alat kelengkapan keamanan.

Jika ada yang tidak lengkap, maka pengendara akan dijatuhi sanksi bukti pelanggaran atau tilang.

Wujudnya ada dua, yakni didenda dan kendaraan disita.

Pengendara juga perlu tahu, polisi tak boleh asal menjatuhi sanksi tilang.

Mengapa, padahal itu tugasnya? Sebab, jika tilang dijatuhkan tak sesuai dengan prosedur operasi atau razia atau sweeping, maka itu masuk kategori ilegal.

Aturan Sweeping

Operasi atau razia atau sweeping harus dilakukan dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Pada pasal 1, membahas definisi pemeriksaan, yakni serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor.

Dalam pemeriksaan ini dilakukan dalam hal memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (spion, sein, lampu rem, lampu utama menyala, dan lain lain), serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif (STNK dan SIM).

Masuk Pasal 2, disebutkan, petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kapolri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Polri, dan menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa PNS.

Dalam surat perintah tugas tersebut, sebagaimana yang termuat dalam pasal 14, harus pula memuat beberapa hal sebagai berikut:

a. Alasan dan jenis pemeriksaan.

b. Waktu pemeriksaan.

c. Tempat pemeriksaan.

d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan.

e. Daftar petugas pemeriksa.

f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.

Seragam

Dalam PP tersebut juga mensyaratkan semua petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas.

Seperti tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan.

Untuk razia yang dilakukan oleh polisi, maka petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.

Lalu, di pasal 15 ayat 1-3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.

Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.

Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.

0 Response to "Jangan Mau Tertipu, Inilah Ciri-ciri Polisi yang Berhak Melakukan Sweeping"

Post a Comment